Bahan Tambahan Pangan
Salah satu peraturan pangan yang harus ditaati oleh pemohon PIRT adalah tentang BTP agar makanan yang dijual dapa dinyatakan aman konsumsi. Bahan
tamhahan pangan di Indonesia diatur oleh Badan Standardisasi Nasional attached
in Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 01-0222-1995. Menurut SNI, definisi bahan
tambahan makanan atau yang biasa disingkat menjadi BTP adalah bahan yang biasanya
tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bikan merupakan ingredien khas
makanan, rnempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan
kedalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan,
pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau
pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung
atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan
tersebut.
Bahan
tambahan makanan yang diizinkan digunakan pada makanan terdiri dari golongan :
1.
Antioksidan (Antioxidant);
Antioksidan
adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau mengharnbat oksidasi.
2.
Antikempal (Anticaking Agent);
Antikernpal
adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah mengempalnya makanan yang
berupa serbuk
3.
Pengatur Keasaman (Acidity Regulator);
Pengatur
keasaman adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengasamkan, (netralkan dan
rnempertahankan derajat keasaman rnakanan.
4.
Pemanis Buatan (Artificial Sweetener);
Pemanis
buatan adalah bahan tambahan makanan yang dapat menyebabkan rasa manis pada
makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
5.
Pemutih dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent);
Pemutih
dan pernatang tepung adalah bahan tambahan makanan yang dapat mempercepat
proses pemutihan dan atau pernatang tepung sehingga dapat nemperbaiki mutu
pemanggangan.
6.
Pengemulsi, Pemantap, Pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener);
Pengernulsi,
pemantap, dan pengental adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu
terbentuknya atau memantapkan s i stem di spersi yang homogen pada makanan.
7.
Pengawet (Preservative);
Pengawet
adalah bahan tambahan makanan yang mencegah atau mengharnbat fermentasi,
pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
8.
Pengeras (Firming Agent);
Pengeras
adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya
makanan.
9.
Pewarna (Colour);
Pewarna
adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperhaiki atau memberi warna pada
makanan.
10.
Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Enhancer);
Penyedap
rasa dan aroma, penguat rasa adalah bahan tambahan makanan yang dapat memberikan,
menambah atau mempertegas rasa dan aroma.
11.
Sekuestran (Sequestrant).
Sekuestran
adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam
makanan.
Bahan
tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan :
1.
Asam Borat (Boric Acid) dan senvawanya
2.
Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)
3.
Dietilpirokar.bonat (Di ethylpyrocarbonate, DEPC)
4.
Dulsin (Dulcin)
5.
Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
6.
Kloramfenikol (Chloramphenicol)
7.
Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
8.
Nitrofurazon (Nitrofurazone)
9.
Formalin (Formaldehyde )
Komentar
Posting Komentar