Daftar PIRT Tangsel 2018 secara Online





Setiap daerah memiliki syarat PIRT yang berbeda walaupun masih satu Provinsi seperti Tangerang. Tangerang dibagi menjadi tiga daerah, yaitu: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 

Pada tahun 2017 lalu, perlu mencaritau terlebih dulu bagaimana proses pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan daerah masing-masing. Setelah itu, dapat dilanjutkan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) daerah masing-masing. 
Seiring perkembangan teknologi membuat segala hal di dunia ini menjadi mudah dilakukan, seperti pendaftaran PIRT yang dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor BP2T lagi. 

Sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Masa berlaku sertifikat ini hanya 5 tahun. PIRT berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Syarat-syarat PIRT adalah
1.
 Scan KTP Pemohon
Wajib
2.
 Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp. tangerangselatankota.go.id/ main/ formulir )
Wajib
3.
 Scan Surat Pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat/manfaat (bermaterai)
Wajib
4.
 Scan hasil Laboratorium
Wajib
5.
 Scan Denah Bangunan
Wajib
6.
 Scan Peta Lokasi
Wajib
7.
 Scan Contoh Label
Wajib
8.
 Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
Wajib
9.
 Scan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Wajib
10.
 Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
Wajib
11.
 Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahanya (bila berbadan hukum)
Tentatif
12.
 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)/ (bagi yang sudah memiliki).
Tentatif
izin PIRT akan dikeluarkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Prosedur izin PRT:
1
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2
Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3
Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4
Persiapan cetak SK Izin

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
5
Pencetakan dan penyerahan SK Izin

  • Pemohon menerima SK Izin.

Pendaftaran dapat dilakukan di sini.

Komentar

Postingan Populer