Daftar PIRT Tangsel 2018 secara Online
Setiap daerah memiliki syarat PIRT yang berbeda walaupun masih satu Provinsi seperti Tangerang. Tangerang dibagi menjadi tiga daerah, yaitu: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Pada tahun 2017 lalu, perlu mencaritau terlebih dulu bagaimana proses pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan daerah masing-masing. Setelah itu, dapat dilanjutkan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) daerah masing-masing.
Pada tahun 2017 lalu, perlu mencaritau terlebih dulu bagaimana proses pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan daerah masing-masing. Setelah itu, dapat dilanjutkan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) daerah masing-masing.
Seiring perkembangan teknologi membuat segala hal di dunia ini menjadi mudah dilakukan, seperti pendaftaran PIRT yang dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor BP2T lagi.
Sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Masa berlaku sertifikat ini hanya 5 tahun. PIRT berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Syarat-syarat PIRT adalah
izin PIRT akan dikeluarkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Prosedur izin PRT:
1
|
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
|
| |
2
|
Pemeriksaan berkas administrasi
|
| |
3
|
Peninjauan lokasi obyek izin
|
| |
4
|
Persiapan cetak SK Izin
|
| |
5
|
Pencetakan dan penyerahan SK Izin
|
|
Pendaftaran dapat dilakukan di sini.
Komentar
Posting Komentar