Keamanan dan Sanitasi Pangan
Keamanan pangan dibahas juga dalam Penyuluhan Keamanan Pangan PIRT. Menurut
Undang-undang Republik Indonesia no. 18/2012 tentang pangan, bahwa keamanan
pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pertemuan ini membahas
tentang prinsip-prinsip keamanan dan sanitasi pangan, potensibio-logis, kimia dan
bahaya fisik yang dapat menyebabkan risiko kesehatan konsumen yang tidak dapat diterima,
prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard
Operational Procedures (SSOP) sebagai persyaratan minimum untuk menghasilkan
kualitas dan keamanan makanan. Prinsip-prinsip sanitasi industri makanan ada
dalam Prerequisit Program (PRP) yang meliputi pengolahan makanan yang aman, personel
kebersihan, pembersihan dan desinfeksi, air dan polusi udara, biofilm dalam lingkungan
pengolahan makanan, sanitasi air (klorinasi), pengendalian hama, persyaratan untuk
bangunan dan fasilitas (peralatan); indikator mikroba untuk sanitasi; pengujian
kecukupan sanitasi; pengolahan air limbah. PRP tersebut merupakan salah satu syarat pengajuan
Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) sebagai kontrol keamanan
pangan.
Dsar penyelenggaraan higiene sanitasi pangan
ada pada beberapa undang-undang, seperti:
1.
Undang-undang No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan pada
a.
pasal 70 ayat 1 dan 2
Sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman
untuk dikonsumsi. Sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaranpangan.
b.
Pasal 71 ayat 1 dan 2
Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan
wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan,baik yang berasal dari bahan, peralatan,
sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Setiap
orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan/atau peredaran pangan wajib:
- .Memenuhi persyaratan sanitasi; dan
- .Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan
manusia.
2.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun
2014 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan pada bab keamanan pangan bagian
pertama, sanitas
a.
pasal 2
Setiap orang yang bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan kegiatan padarantai pangan yang meliputi proses produksi,
penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan
sanitasi.
Persyaratan sanitasi diatur lebih lanjut
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara
lain:
- Sarana dan /atau prasarana
- Penyelenggaraan kegiatan; dan
- Perorangan
b.
pasal 3
Pemenuhan standar sanitasi di
seluruh kegiatanrantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara
yang baik meliputi:
- Cara Budidaya yang Baik
(CPB);
- Cara Produksi Pangan Segar
yang Baik (CPPSB);
- Cara Produksi Pangan Olahan
Pang Baik (CPPOPB);
- Cara Distribusi Pangan yang
Baik (CDPB);
- Cara Ritel Pangan yang Baik
(CRPB); dan
- Cara Produksi Pangan Siap
Saji (CPPSS).
3. Undang-undang No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan pada
a. pasal 111
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
b. pasal 163
Lingkungan sehat berarti bebas dari
unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
- limbah cair;
- limbah padat;
- limbah gas;
- sampah yang tidak diproses sesuai
dengan persyaratan yang
- ditetapkan pemerintah;
- binatang pembawa penyakit;
- zat kimia yang berbahaya;
- kebisingan yang melebihi ambang batas;
- radiasi sinar pengion dan non pengion;
- air yang tercemar;
- udara yang tercemar; dan
- makanan yang terkontaminasi
4. Permenkes No. 2 Tahun 213 tentang
KLB Keracunan Pangan
Suatu kejadian dimana terdapat 2 orang atau
lebih yang menderita sakit dengan gejalayang sama atau hampir sama
setelahmengkonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi pangan
tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Komentar
Posting Komentar