Syarat Pengajuan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Tangerang Selatan
Setiap daerah memiliki syarat PIRT yang berbeda walaupun masih satu Provinsi seperti Tangerang. Tangerang dibagi menjadi tiga daerah, yaitu: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Untuk itu, perlu mencaritau terlebih dulu bagaimana proses pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan daerah masing-masing. Setelah itu, dapat dilanjutkan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) daerah masing-masing.
Syarat PIRT dapat dilihat pada lembar Surat Permohonan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang didapatkan dari Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Syarat-syaratnya di Kota Tangerang Selatan adalah seperti berikut:
1. Fotocopy KTP pemohon/
pemilik yang masih berlaku
2. Akte pendirian
perusahaan
3. Surat yang menyatakan
status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik (IMB)/ Sewa/ Kontrak
4. Data perusahaan
makanan Industri Rumah Tangga
5. Data Produk Makanan
6. Peta Lokasi
7. Gambar Denah Bangunan
8. Surat Keterangan
Domisili Usaha
Surat ini dapat diurus di Kelurahan dan Kecamatan di lokasi PIRT.
9. Pas foto ukuran 4 x 6
sebanyak 2 ( dua ) lembar
10. Surat pernyataan akan
membuat label yang memenuhi syarat
11. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan
Keamanan Pangan
Untuk mendapatkan sertifikat ini, kita harus mencari informasi kapan penyuluhan dilaksanakan.
Setiap daerah mengadakan penyuluhan ini berbeda-beda. Di Tangerang hanya diadakan 2 kali
dalam setahun. Jika ingin mendapat sertifikat secepatnya, sebaiknya Anda ikut penyuluhan di
daerah lain. Namun, Dinas Kesehatan setempat biasanya mendahulukan warga setempatnya
dibandingkan warga luar daerahnya.
12. Sertifikat Hasil Uji
Laboratorium Produk Makanan
Sertifikat ini dapat didapatkan dari Laboratorium Kesehatan Daerah Tangerang Selatan.
SPP-IRT Kota Tangerang Selatan dapat didownload di googledrive.com
Komentar
Posting Komentar