Proses Pengurusan SKDU untuk PIRT
Salah satu syarat PIRT
adalah surat keterangan domisili usaha (SKDU). Langkah pertama untuk
mendapatkan SKDU adalah mendapatkan surat pengantar RT RW. Pada Selasa, 23 Januari
2018, saya pergi ke rumah RT saya untuk minta surat pengantar RT. Pada tanggal
30 Januari 2018, saya meminta tanda tangan RW di rumahnya.
Syarat SKDU lainnya:
1. Fotokopi E-KTP penanggungjawab perusahaan / yang dikuasakan
2. Surat permohonan / surat kuasa
3. Berita acara pemeriksaan lapangan
4. Surat bukti sewa / kontrak IMB (Milik sendiri)
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan
6. Fotokopi SPPT / PBB dan STTS (bukti lunas) tahun terakhir
7. Surat pengantar RT / RW setempat (alamat usaha)
Semua syarat SKDU sudah
dipenuhi.
Pada 13.30 hari
Senin, 5 Febuari 2018, Saya pergi membuat SKDU di kantor lurah Pakulonan dekat
rumah saya. Keesokan harinya, saya mengambil SKDU yang sudah ditanda tangani
ketua lurah dan membawa ke kantor camat Serpong Utara untuk meminta tanda tangan pak
Camat. Namun pak Camat sedang tidak ada di tempat sehingga SKDU saya ditinggal
di kantor camat dan bisa diambil keesok harinya. Yang bertugas mengambil SKDU
yang sudah ditandatangani oleh pak Camat adalah Fadilla Aidhitien Larasty pada tanggal 8 Febuari 2018.
Komentar
Posting Komentar