Proses Pengurusan SKDU untuk PIRT

Salah satu syarat PIRT adalah surat keterangan domisili usaha (SKDU). Langkah pertama untuk mendapatkan SKDU adalah mendapatkan surat pengantar RT RW. Pada Selasa, 23 Januari 2018, saya pergi ke rumah RT saya untuk minta surat pengantar RT. Pada tanggal 30 Januari 2018, saya meminta tanda tangan RW di rumahnya.



Syarat SKDU lainnya:
1.       Fotokopi E-KTP penanggungjawab perusahaan / yang dikuasakan
2.       Surat permohonan / surat kuasa
3.       Berita acara pemeriksaan lapangan
4.       Surat bukti sewa / kontrak IMB (Milik sendiri)
5.       Fotokopi akta pendirian perusahaan
6.       Fotokopi SPPT / PBB dan STTS (bukti lunas) tahun terakhir
7.       Surat pengantar RT / RW setempat (alamat usaha)

Semua syarat SKDU sudah dipenuhi.

Pada 13.30 hari Senin, 5 Febuari 2018, Saya pergi membuat SKDU di kantor lurah Pakulonan dekat rumah saya. Keesokan harinya, saya mengambil SKDU yang sudah ditanda tangani ketua lurah dan membawa ke kantor camat  Serpong Utara untuk meminta tanda tangan pak Camat. Namun pak Camat sedang tidak ada di tempat sehingga SKDU saya ditinggal di kantor camat dan bisa diambil keesok harinya. Yang bertugas mengambil SKDU yang sudah ditandatangani oleh pak Camat adalah Fadilla Aidhitien Larasty pada tanggal 8 Febuari 2018.


Komentar

Postingan Populer