Uji lab untuk PIRT

Syarat PIRT dapat dilihat pada lembar Surat Permohonan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang didapatkan dari Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Syarat-syaratnya di Kota Tangerang Selatan adalah seperti berikut:

1. Fotocopy KTP pemohon/ pemilik yang masih berlaku
2. Akte pendirian perusahaan
3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik (IMB)/ Sewa/ Kontrak
4. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
5. Data Produk Makanan
6. Peta Lokasi
7. Gambar Denah Bangunan
8. Surat Keterangan Domisili Usaha
    Surat ini dapat diurus di Kelurahan dan Kecamatan di lokasi PIRT. 
9. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar
10. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat
11. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
12. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Produk Makanan
      Sertifikat ini dapat didapatkan dari Laboratorium Kesehatan Daerah Tangerang Selatan. Pada tanggal 24 Januari 2018, kami (Aku, Vian dan Dilla) membuat kue kacang. Pada tanggal 26 Januari 2018, Fadilla Larasaty membawa produk kita uji lab ke Labkesda Tangerang Selatan. Hasil uji lab akan diambil sama aku pada tanggal 15 Febuari 2018. Berikut bukti pembayarannya:



Komentar

Postingan Populer