Proses PIRT Kue Kacang "Tjip i Tjip"

Produk pangan yang akan diedarkan di pasaran harus memiliki izin sehingga dapat dipantau oleh Pemerintah. Izin yang harus diurus oleh industri rumah tangga adalah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT diberikan sebagai bukti bahwa pangan yang diproduksi telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
Produksi Koe Katjang dilakukan di Perumahan Bukit Serpong Mas, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara. Lokasi ini termasuk wilayah Tangerang Selatan sehingga pengurusan izin dapat dilakukan di  PTSP dan BP2T Tangerang Selatan atau secara online dengan mengupload dokumen persyaratan di web PTSP dan BP2T Tangerang Selatan. Berikut adalah dokumen persyaratan dan perkembangan produk Koe Katjang dalam memenuhi persyaratan tersebut.


Tabel 4.5 Dokumen Prasyarat dalam Mengurus Izin P-IRT
No.
Persyaratan
Pemenuhan
Keterangan
1.
Fotokopi KTP
sudah
-
2.
Pas photo 3x4 (2 lembar)
sudah
-
3.
Fotokopi Sertifikat PKP
sudah
  • Penyuluhan di Dinkes Kabupaten Tangerang pada 20 Juni 2017
  • Sertifikat diperoleh pada 11 Juli 2017
4.
Fotokopi Surat Usaha
sudah
  • Permintaan Surat Pengantar di RT 01/ RW 07 Perumahan Bukit Serpong Mas pada 23 Januari 2018

  • Pengajuan Surat Pengantar untuk memperoleh SKDU di Kantor Lurah Pakulonan pada 06 Februari 2018
5.
Contoh Label
sudah
-
6.
Peta Lokasi
sudah
-
7.
Denah Bangunan
sudah
-
8.
Fotokopi Hasil Laboratorium
sudah
  • Pengujian produk dilakukan di Labkesda Tangerang Selatan pada 26 Januari 2018 dengan parameter uji Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir

  • Hasil uji pada 15 Februari 2018
9.
Surat Pernyataan Tidak Mencantumkan Khasiat
sudah
-

Semua dokumen persyaratan telah dilengkapi dan akan diajukan pada Senin, 19 Febuari 2018 ke BP2T Tangerang Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang melalui penguploadan dokumen ke web BP2T. Kemudian menunggu waktu inspeksi oleh pihak Dinkes dan BP2T yang dapat dipantau melalui web.
Inspeksi sudah dilaksanakan pada Kamis tanggal 8 Maret 2018. Setelah itu, saya sebagai penanggung jawab PIRT melakukan verifikasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di web pada Jumat, 9 Maret 2018. Sejak saat itu, muncul hitungan mundur untuk pengeluaran sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT).
Fadilla A. Larasaty sebagai perwakilan kelompok telah datang ke kantor BP2T untuk melakukan konfirmasi pada Jumat 9 Maret 2018. Fadilla datang ke sana sekalian menanyakan seputar berapa hari yang diperlukan untuk merilis SPPIRT Menurut salah satu staf BP2T, SPPIRT kelompok saya akan dikeluarkan selama 21 hari kedepan.

Komentar

Postingan Populer