Peraturan Keamanan Pangan
Peraturan keamanan pangan dibuat untuk pengusaha makanan dari kelompok mikro sampai dengan makro). Menurut Undang-undang Republik Indonesia no. 18/2012 tentang pangan, bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Negara berkembang seperti Indonesia masih memiliki masalah dengan keamanan pangannya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya frekuensi kejadian luar biasa. Salah satunya ada sekelompok orang mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan waktu kondangan atau acara spesial lainnya. KLB menimbulkan penyakit ringgan sampai meninggal dunia. KLB di Indonesia terjadi karena ketidaktahuan warga Indonesia (produsen maupun konsumen) tentang peraturan keamanan pangan. Banyak produsen menggunakan bahan makanan yang harusnya digunakan lagi atau menggunakan bahan bukan untuk dikonsumsi manusia.
Menurutku pemerintah sebaiknya memberikan edukasi mengenai keamanan pangan supaya memperkecil kemungkinan kejadian seperti itu terjadi lagi
Prinsip-prinsip keamanan dan sanitasi pangan, potensibio-logis, kimia dan bahaya fisik yang dapat menyebabkan risiko kesehatan konsumen yang tidak dapat diterima, prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operational Procedures (SSOP) sebagai persyaratan minimum untuk menghasilkan kualitas dan keamanan makanan. Prinsip-prinsip sanitasi industri makanan ada dalam Prerequisit Program (PRP) yang meliputi pengolahan makanan yang aman, personel kebersihan, pembersihan dan desinfeksi, air dan polusi udara, biofilm dalam lingkungan pengolahan makanan, sanitasi air (klorinasi), pengendalian hama, persyaratan untuk bangunan dan fasilitas (peralatan); indikator mikroba untuk sanitasi; pengujian kecukupan sanitasi; pengolahan air limbah. PRP tersebut merupakan salah satu syarat pengajuan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) sebagai kontrol keamanan pangan.
Dsar penyelenggaraan higiene sanitasi pangan ada pada beberapa undang-undang, seperti:
1. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada
a. pasal 70 ayat 1 dan 2
Sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman untuk dikonsumsi. Sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaranpangan.
b. Pasal 71 ayat 1 dan 2
Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan,baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib:
- .Memenuhi persyaratan sanitasi; dan
- .Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan pada bab keamanan pangan bagian pertama, sanitas
a. pasal 2
Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan padarantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Persyaratan sanitasi diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain:
- Sarana dan /atau prasarana
- Penyelenggaraan kegiatan; dan
- Perorangan
b. pasal 3
Pemenuhan standar sanitasi di seluruh kegiatanrantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik meliputi:
- Cara Budidaya yang Baik (CPB);
- Cara Produksi Pangan Segar yang Baik (CPPSB);
- Cara Produksi Pangan Olahan Pang Baik (CPPOPB);
- Cara Distribusi Pangan yang Baik (CDPB);
- Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB); dan
- Cara Produksi Pangan Siap Saji (CPPSS).
3. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada
a. pasal 111
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
b. pasal 163
Lingkungan sehat berarti bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
- limbah cair;
- limbah padat;
- limbah gas;
- sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang
- ditetapkan pemerintah;
- binatang pembawa penyakit;
- zat kimia yang berbahaya;
- kebisingan yang melebihi ambang batas;
- radiasi sinar pengion dan non pengion;
- air yang tercemar;
- udara yang tercemar; dan
- makanan yang terkontaminasi
4. Permenkes No. 2 Tahun 213 tentang KLB Keracunan Pangan
Suatu kejadian dimana terdapat 2 orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejalayang sama atau hampir sama setelahmengkonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Komentar
Posting Komentar