Syarat-syarat PIRT sesuai peraturan pengajuan di daerah Tangerang
Setiap daerah memiliki syarat PIRT yang berbeda walaupun masih satu Provinsi seperti Tangerang. Tangerang dibagi menjadi tiga daerah, yaitu: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Untuk itu, perlu mencaritau terlebih dulu bagaimana proses pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan daerah masing-masing. Setelah itu, dapat dilanjutkan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) daerah masing-masing.
Kota Tangerang
1. KTP penanggung jawab IRTP.
2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
3. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
4. Fotocopy bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
5. Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
6. Design Label Produk
7. Fotocopy Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata “Halal” pada label.
8. Surat pernyataan mentaati : (bermaterei 6000)
a. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
b.UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
c. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
d. PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
e. PP No.28 Tahun 2004
9. Contoh Produk Makanan/ Minuman
10. Rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
11. Alur produksi cara pengolahan makanan/ minuman
12. Hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP
atau produk tertentu)
13. Denah ruang dan peta lokasi
14. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
15. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
17. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 03.1.23.04.12.2205
tahun 2012 tentang Tata Cara PemberianSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
18. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tangerang
1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
2. Akta Pendirian Perusahaan
3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akta Hak Milik/ Sewa/ Kontrak
4. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai peruntukannya
5. Data Perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
6. Data Produk Makanan
7. Peta Lokasi
8. Gambar Denah Bangunan
9. Surat Keterangan Domisili Usaha
10. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
11. Surat Pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat
12. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
13. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Produk Makanan
14. Fotocopy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang telah dimiliki
(bagi perpanjangan)
Kota Tangerang Selatan
1. Fotocopy KTP pemohon/ pemilik yang masih berlaku
2. Akte pendirian perusahaan
3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik (IMB)/ Sewa/ Kontrak
4. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
5. Data Produk Makanan
6. Peta Lokasi
7. Gambar Denah Bangunan
8. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat ini dapat diurus di Kelurahan dan Kecamatan di lokasi PIRT.
9. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar
10. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat
11. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
12. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Produk Makanan
Komentar
Posting Komentar