Peraturan Ketenagakerjaan

Menurut UU no. 13 tahun 2003, Ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa bab yang saya rangkum, yaitu:

Bab 5: pelatihan kerja
Pasal 14 ayat 2 yang berbunyi “wajib memperoleh izin ke instansi yang bertanggung jawab”  
Pasal 15 yang berbunyi “wajib menyediakan tenaga kepelatihan, kurikulum, saran dan prasarana pelatihan,
dana kegaiatan”

Bab 6: penempatan tenaga kerja
Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi “wajib melindungi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan (fisik dan mental)”
Pasal 38 yang berbunyi “dilarang memungut biaya penempatan”

Bab 8: penggunaan tenaga kerja asing
Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi “wajib memiliki izin dari menteri / pejabat”
Pasal 43 yang berbunyi “wajib memiliki rencana penggunaan TKA dengan alasan, jabatan TKA dalam organisasi, jangka waktu penggunaan, dan menunjuk pendamping:

Bab 9: hubungan kerja
Pasal 52 yang berbunyi “perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan, kemampuan, lowongan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum”

Bab 12: pemutusan hubungan kerja
Pasal 151 ayat 2 yang berbunyi “sebisa mungkin diusahakan tidak terjadi (p151,a1) dan perundingan harus dilakukan”

Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “dalam hal ini uang pesangon/penghargaan harus dibayarkan apabila terjadi PHK”

Komentar

Postingan Populer