Peraturan Ketenagakerjaan
Menurut UU no. 13 tahun 2003, Ketenagakerjaan
dapat diartikan sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Pada undang-undang
tersebut terdapat beberapa bab yang saya rangkum, yaitu:
Bab 5: pelatihan kerja
Pasal 14 ayat 2 yang berbunyi “wajib
memperoleh izin ke instansi yang bertanggung jawab”
Pasal 15 yang berbunyi “wajib menyediakan
tenaga kepelatihan, kurikulum, saran dan prasarana pelatihan,
dana kegaiatan”
Bab 6: penempatan tenaga kerja
Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi “wajib
melindungi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan (fisik dan mental)”
Pasal 38 yang berbunyi “dilarang memungut
biaya penempatan”
Bab 8: penggunaan tenaga kerja asing
Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi “wajib memiliki
izin dari menteri / pejabat”
Pasal 43 yang berbunyi “wajib memiliki
rencana penggunaan TKA dengan alasan, jabatan TKA dalam organisasi, jangka waktu
penggunaan, dan menunjuk pendamping:
Bab 9: hubungan kerja
Pasal 52 yang berbunyi “perjanjian dibuat berdasarkan
kesepakatan, kemampuan, lowongan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan ketertiban
umum”
Bab 12: pemutusan hubungan kerja
Pasal 151 ayat 2 yang berbunyi “sebisa
mungkin diusahakan tidak terjadi (p151,a1) dan perundingan harus dilakukan”
Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “dalam hal ini
uang pesangon/penghargaan harus dibayarkan apabila terjadi PHK”
Komentar
Posting Komentar