Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturannya
HKI (Ingg: Intellectual Property Rights) adalah hak yang timbul untuk hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. HKI juga dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia.Dibentuk pada tahun 1998 oleh Direktorat Jendral Hak Cipta, paten dan merk.
PATEN
Paten diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil ide di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Terdapat dua jenis paten, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana. Paten adalah invensi baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana adalah invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
HAK CIPTA
Hak Cipta (UU No. 28 tahun 2014) adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyatatanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi berupa (pasal 40 ayat 1) ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pasal 4:
Hak Moral
Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama PENCIPTA masih hidup. Jika Pencipta sudah meninggal, maka hak cipta dapat dialihkan kepada orang yang dikuasakan dalam surat wasiat.
Hak Ekonomi
Hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas objek ciptaan nya.
MERK
Merk (UU No. 20 Tahun 2016) adalah tandayang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, dan bisa jadi kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedadan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk dibagi menjadi dua jenis, yaitu merk dagang dan merk jasa. Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barangdiperdagangkanoleh seseorang (atau lebih secara bersama-sama atau badan hukum) untuk membedakandengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkanoleh seseorang (atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum) untuk membedakandengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Komentar
Posting Komentar