Lingkungan Hidup dan Peraturan nya
Hidup di lingkungan bersih, aman dan tentram adalah impian semua orang. Semua orang berhak dan berkewajiban untuk menjaga lingkungan demi tercapai nya impian tersebut. Salah satu hal yang menjadi hambatan dalam tercapainya impian tersebut adalah limbah. Untuk itu, kita perlu melakukan usaha untukmengurangi atau mencegah terbentuknya limbahdengan cara waste avoidance, waste reductiondan recycle.
Pengolahan lingkungan hidup dilakukan dengan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidupyang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Pada umumnya pengolahan pangan menyisakan sampah atau limbah yang kemudian dibuang tidak jauh dari lingkungan pengolahan. Hal tersebut dapat menurunkan fungsi lingkungan itu sendiri. Untuk itu, perlu dilakukan pengolahan limbah dengan cara mengurangi sumber limbah, daur ulang, pengolahan dan membuang limbah di tempat yang sesuai. Tempat pembuangan limbah disesuaikan berdasarkan bentuk fisik limbah tersebut. Bentuk limbah dibagi menjadi tiga, yaitu cair, padat dan gas.
Limbah diatur dalam peraturan Negara, yaitu:
1. Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
a. No. 5 Tahun 2012 tentang AMDAL
b. No. 16 Tahun 2012 tentang AMDAL, UKL/UPL dan SPPL
4. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha Wajib UKL/UPL Jakarta
Inti dari peraturan diatas adalah semua jenis usaha wajib memiliki AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Jika usaha tersebut tidak wajib AMDAL, maka setidaknya wajiba UKL (Upaya Pengolahan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Usaha tersebut harus memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup). Proses pengurusan izin lingkungan hidup memerlukan waktu kurang lebih 14 hari kerja.
Komentar
Posting Komentar