Pajak dan Peraturannya
Kalian sudah sering toh denger kata “pajak”, tapi kalian tau enggak sih sebenernya pajak itu apa dan gimana peraturannya? Nah, pajak secara umum dapat diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan Negara.
Pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat meliputi PPh, PPn, PPn Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran. Ketentuan pajak di Indonesia diatur dalam tiga tingkat peraturan, yaitu
1. Tingkat pertama
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 23 A
2. Tingkat kedua
Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
3. Tingkat ketiga
a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
b. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
c. Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Apa itu “wajib pajak”????
merupakan orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pajak penghasilan untuk Badan Usaha
Penghasilan Penambahan Nilai
Note:
Sebelum bayar pajak, kita harus mendaftarkan diri kita dulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran bisa dilakukan langsung secara offline maupun online. Pendaftaran offline dapat melalui pos sedangkan pendaftaran online dapat dilakukan melalui web bajak di sini.
Komentar
Posting Komentar