Peradilan dan Tahapannya
Setiap perbuatan seseorang, ada benar dan ada salah terhadap pihak lain. Jika terdapat kesalahan, maka pelaku perbuatan tersebut mendapatkan hukuman atau sanksi. Untuk menentukan kesalahan seseorang dalam pengadilan, membutuhkan waktu yang cukup panjang dan melelahkan sepertinya.... Karena proses peradilan di Indonesia adalah seperti berikut:
1. Diawali dengan adanya laporan ke polisi dan laporan tersebut diterima untuk diproses
2. Dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan bukti bukti TKP dan keterangan saksi
3. Dilanjutkan penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut (sudah ada kemungkinan tersangka)
4. Penuntutan: dari buat berkas sampe ngirim ke pengadilan
5. Di persidangan / peradilan yang terdapat perubahan tersangka menjadi terdakwa
6. Sidang peradilan dapat dimulai
7. Pembacaan dakwaan: dibacakan dakwaan, sama pasal yang dilanggar
8. Eksepsi: tangkisan oleh terdakwa atau ahli hukum pihak terdakwa supaya tidak diadili dengan alasan salah orang, salah tempat, salah dakwaan
9. Jaksa dapat memberikan jawaban eksepsi: tangkisan balik..
10. Replikasi: tanggapan balik si terdakwa atas jawaban eksepsi (oleh terdakwa / pihaknya)
11. Duplikasi: jawaban balik oleh jaksa penuntut umum
12. Putusan sela (gak harus ada): diterima (bebas /dipindah) / tidak (lanjut)
13. LANJUT (eksepsi ditolak): pemeriksaan kesaksian dari saksi (charge / memberatkan dan decharge / meringankan)
14. Pemeriksaan ahli (charge & decharge)
15. Pemeriksaan bukti: berkas apapun yang ada entah memberatkan atau meringankan
16. Pembacaan tuntutan
17. Pledoi: bantahan atau pembelaan dari terdakwa
18. Replik duplik: bacotan yang sama kayak sebelumnya
19. Putusan hakim: bersalah / tidak bersalah / lepas dari tuntutan hukum (terbukti bersalah tapi bukan pidana, bisa jadi perdata dll)
20. SELESAI / jika mau berlanjut naik banding –>>> kasasi di pengadilan tinggi
Naik anding: usaha yang dilakukan oleh salah satu pihak antara JPU atau terdakwa untuk yang tidak puas dengan keputusan pengadilan (lanjut ke pengadilan tinggi)
Kasasi: sama kayak banding, tapi lanjutan dari pengadilan tinggi ke makhamah agung
Note: dakwaan = pasal dan hukuman yang bisa diterima, tuntutan = hukuman yang diminta oleh JPU
Komentar
Posting Komentar