Ekspor impor

Sudah tahukah kamu apa itu ekspor dan impor? Setahuku ekspor impor adalah kegiatan perdangaan Internasional. Namun yang membedakan ekspor dengan impor adalah siapa pembeli dan penjual. Ekspor adalah menjual barang maupun jasa ke luar negeri, sedangkan impor adalah membeli barang maupun jasa dari luar negeri.

Kegiatan ekspor-impor memiliki manfaatnya masing-masing. Manfaat ekspor antara lain: menambah devisa negara, mengenalkan produk karya Negeri ke dunia Internasional, memperluas lapangan pekerjaan, menjalin kerjasama antar Negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan produksivitas; sedangkan impor antara lain: memperoleh barang atau jasa yang tidak tersedia di Negara, memperoleh teknologi yang up-to-date, memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih murah dan menjaga kestabilan harga barang dalam Negeri.

Penasaran enggak sih,.... gimana caranya melakukan ekspor? Nah, di bawah ini ada beberapa langkah ekspor barang:
1.      Mencari tahu kategori barang yang akan diekspor tersebut termasuk barang yang dilarang ataupun diperbolehkan dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Lebih jelas dapat dilihat di www.insw.go.id 
2.  Memastikan kategori barang yang akan diekspor tersebut diperbolehkan masuk atau tidak berdasarkan Undang-undang dan peraturan di Negara tujuan. 
3.  Mencari pembeli barang Anda dan jika sudah mendapatkan pembeli, tentukanlah sistem pembayaran, kuantitas dan spek barang, dll, maka selanjutnya mempersiapkan barang yang akan diekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan. 
4.    Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya. 
5.   Setelah eksportasi tersebut disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota PersetujuanEkspor). NPE menjadi tanda barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor secara hukum. 
6.    Mencari sarana transportasi yang efektif untuk mengirimkan barang, bisa transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat. Selanjutnya melakukan pengepakan. 
7.    Jangan lupa mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF) agar barang tetap aman.

8.      Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir. 

Komentar

Postingan Populer