Peraturan BTP
Salah satu peraturan pangan yang harus ditaati oleh produsen makanan adalah tentang BTP agar makanan yang dijual dapa dinyatakan aman konsumsi. Bahan tamhahan pangan di Indonesia diatur oleh Badan Standardisasi Nasional attached in Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 01-0222-1995. Menurut SNI, definisi bahan tambahan makanan atau yang biasa disingkat menjadi BTP adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bikan merupakan ingredien khas makanan, rnempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
Bahan tambahan makanan yang diizinkan digunakan pada makanan terdiri dari golongan :
1. Antioksidan (Antioxidant);
Antioksidan adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau mengharnbat oksidasi.
2. Antikempal (Anticaking Agent);
Antikernpal adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah mengempalnya makanan yang berupa serbuk
3. Pengatur Keasaman (Acidity Regulator);
Pengatur keasaman adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengasamkan, (netralkan dan rnempertahankan derajat keasaman rnakanan.
4. Pemanis Buatan (Artificial Sweetener);
Pemanis buatan adalah bahan tambahan makanan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
5. Pemutih dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent);
Pemutih dan pernatang tepung adalah bahan tambahan makanan yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pernatang tepung sehingga dapat nemperbaiki mutu pemanggangan.
6. Pengemulsi, Pemantap, Pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener);
Pengernulsi, pemantap, dan pengental adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan s i stem di spersi yang homogen pada makanan.
7. Pengawet (Preservative);
Pengawet adalah bahan tambahan makanan yang mencegah atau mengharnbat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
8. Pengeras (Firming Agent);
Pengeras adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan.
9. Pewarna (Colour);
Pewarna adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperhaiki atau memberi warna pada makanan.
10. Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Enhancer);
Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa adalah bahan tambahan makanan yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa dan aroma.
11. Sekuestran (Sequestrant).
Sekuestran adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan.
Bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan :
1. Asam Borat (Boric Acid) dan senvawanya
2. Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)
3. Dietilpirokar.bonat (Di ethylpyrocarbonate, DEPC)
4. Dulsin (Dulcin)
5. Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
6. Kloramfenikol (Chloramphenicol)
7. Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
8. Nitrofurazon (Nitrofurazone)
9. Formalin (Formaldehyde )
Komentar
Posting Komentar