Peraturan Jaminan Produk Halal

Hampir semua orang di Indonesia memeluk agama Islam. Hal tersebut menjadikan kehalalan produk harus menjadi hal yang paling dipertimbangkan dalam memilih dan mengonsumsi produk makanan. Pemerintah Indonesia sendiri sudah membuat peraturan khusus untuk menjamin produk halal. Salah satunya tercantum pada pasal 95 dalam UU yang membahas keamanan pangan. Ditinjau dari situ, diketahui bahwa halal menjadi salah satu komponen keamananpangan.

Halal merupakan segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Jadi produk halal adalah yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Jaminan produk halal diatur dalam pasal. 95 yang menyatakan pemerintah bertugas mengawasi sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.

Awalnya, lembaga yang berhak sertifikasi halal adalah LPPOM MUI. Namun, sejak Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal diluncurkan, penanganan sertifikasi halal akan dilakukan oleh lembaga negara, yaitu Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selama jaminan produk halal diselenggarakan, maka wajib berasaskan: 
a. pelindungan; 
b. keadilan;
c. kepastian hukum;
d. akuntabilitas dan transparansi; 
e. efektivitas dan efisiensi; dan
f. profesionalitas. 

Auditor melakukan pemeriksaan kehalalan produk secara berkala di industry makanan tersebut haruslah memenuhi syarat seperti berikut:
1.        warga negara Indonesia; 
2.        beragama Islam; 
3.        berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, 
teknik industri, biologi, atau farmasi; 
4.        memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; 
5.        mendahulukan kepentingan umat di atas  kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan 
6.        memperoleh sertifikat dari MUI. 

Terdapat beberapa bahan makanan yang diharamkan (tidak halal). Bahan yang dimaksud tersebut berasal dari: 
1)        hewan
a)         bangkai
b)        babi
c)         darah
d)        hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam
2)        tumbuhan
Pada dasarnya, bahan yang berasal dari tumbuhan, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya. 
3)        mikroba
Bahan makanan dari mikroba diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan 
4)        bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. 
Bahan makanan dari mikroba diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan 

Komentar

Postingan Populer