Pengurusan Kehilangan Paspor di Tangerang 2019
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa berkas (KTP, akta kelahiran, ijazah pendidikan terakhir dan kartu keluarga) yang asli dan fotokopi ke kantor polisi terdekat dengan tempat domisili untuk meminta Surat Lapor Tanda Kehilangan. Petugas kepolisian mewawancarai kapan dan kenapa paspor bisa hilang serta nomor paspor. Jika Anda tidak punya fotokopi paspor dan tidak ingat nomor paspor, petugas akan memberi keterangan di Surat Lapor Tanda Kehilangan bahwa "tidak ingat". Surat Lapor Tanda Kehilangan hanya berlaku 14 hari sejak disahkan (termasuk hari libur perayaan maupun weekend) sehingga harus segera datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang di keesokan harinya.
Ketika datang ke Kantor Imigrasi, siapkan berkas (KTP, akta kelahiran, ijazah pendidikan terakhir, kartu keluarga dan fotokopi paspor yang hilang) yang asli dan fotokopi, Surat Lapor Tanda Kehilangan serta membawa pulpen bertinta HITAM. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dibuka pada pukul 8.00 WIB, usahakan sampai di Kantor Imigrasi lebih cepat 30-45 menit sebelum pukul 8.00 untuk membeli formulir permohonan paspor di loket fotokopi karena sangat ramai dan mengantri panjang jika datang pas-pasan pukul 8.00. Loket fotokopi dibuka sekitar pukul 7.00 atau 7.30, terletak di antara pintu masuk dan kantin. Terdapat dua lembar kertas, yaitu satu lembar surat permohonan dan satu lembar bolak balik formulir. Isilah surat pernyataan dan lembar bagian depan formulir, lembar bagian belakang formulir dikosongkan saja selain status perkawinan.
Kemudian berdirilah dan buat barisan di depan pintu dekat loket pada pukul 7.45 supaya masuk gedung dengan cepat karena kuota pengurusan paspor hilang hanya ada 10 orang per hari. Pada pukul 7.55 petugas keamanan (security) memberikan penjelasan tentang prioritas (manula) didahulukan, memberitahukan sebentar lagi layanan kantor imigrasi akan segera dibuka dan pengurusan paspor hilang atau BAP dapat diawali dengan mengambil antrian di Costumer Care di Lantai 1. Namun, kenyataannya, kita harus langsung pergi ke lantai 2 dan masuk ke ruang BAP untuk mendapatkan nomor antrian. Syarat untuk mendapatkan nomor antrian BAP, yaitu harus memenuhi kelengkapan dokumen. Bagi pemohon BAP yang dokumen nya sudah lengkap (sudah ada fotokopi paspor), bisa dapat kartu nomor antrian sedangkan bagi pemohon yang belum lengkap (tidak ada fotokopi paspor), maka bisa meminta di Kantor Imigrasi Tangerang bagian Seksi Teknologi dan Komunikasi (lantai bawah) dekat tangga. Menyerakan berkas fotokopian, dan formulir supaya petugas bisa melihat identitas. Security akan mengarahkan Anda untuk menunggu di ruangan dekat loket Seksi Teknologi dan Komunikasi karena pencarian nomor paspor membutuhkan waktu 5-10 menit.
Petugas menempelkan selembar kertas kecil berisi nomor paspor pada map berisi berkas-berkas fotokopian, surat pernyataan, dan formulir kepada pemohon. Langsung saja datang ke ruang BAP lagi untuk ditukarkan kartu nomor antrian BAP. Sabarlah ketika menunggu panggilan BAP sesuai nomor antrian karena proses wawancara cukup membutuhkan waktu yang lama. Ketika giliran Anda, Petugas mewawancarai dan menuliskan jawaban kita di komputer dan diprin. Silakan periksa dan tanda tangan di setiap lembar BAP. Setelah itu, petugas menjelaskan kapan ada panggilan foto paspor dan sidik jari pembuatan paspor dilakukan, yaitu setelah Surat Keputusan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. Surat Keputusan ini dikeluarkan sekitar 3-5 hari setelah acara BAP. Panggilan foto dan sidik jari diberitahukan lewat Whatsapp.
Ketika sudah diberikan pemberitahuan foto dan sidik jari, Anda siapkan KTP, kartu keluarga, ijazah dan akta kelahiran yang asli untuk dibawa lagi. Setelah foto dan sidik jari, diberikan surat tanda pengurusan paspor yang berisi barcode untuk membayar paspor dengan cara ditransfer. Harga paspor 48 lembar adalah 350.000 ditambah 5.000 rupiah untuk administrasi. Terakhir, pengambilan paspor yang sudah jadi dapat dilakukan 3-5 hari setelah pembayaran paspor. Biasanya paspor yang diberikan adalah paspor 48 lembar, jarang 24 lembar karena 24 lembar lebih diprioritaskan kepada Tenaga Kerja Indonesia.
Komentar
Posting Komentar