Pengurusan Kehilangan Paspor di Tangerang 2019
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa berkas (KTP, akta kelahiran, ijazah pendidikan terakhir dan kartu keluarga) yang asli dan fotokopi ke kantor polisi terdekat dengan tempat domisili untuk meminta Surat Lapor Tanda Kehilangan. Petugas kepolisian mewawancarai kapan dan kenapa paspor bisa hilang serta nomor paspor. Jika Anda tidak punya fotokopi paspor dan tidak ingat nomor paspor, petugas akan memberi keterangan di Surat Lapor Tanda Kehilangan bahwa "tidak ingat". Surat Lapor Tanda Kehilangan hanya berlaku 14 hari sejak disahkan (termasuk hari libur perayaan maupun weekend) sehingga harus segera datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang di keesokan harinya. Ketika datang ke Kantor Imigrasi, siapkan berkas (KTP, akta kelahiran, ijazah pendidikan terakhir, kartu keluarga dan fotokopi paspor yang hilang) yang asli dan fotokopi, Surat Lapor Tanda Kehilangan serta membawa pulpen bertinta HITAM. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dibuka pada pukul 8.00 WIB, usahaka